Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang ilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
- Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.
- Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Pasal 2
- Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
- melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
- mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
- mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.
Pasal 3
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
- nondiskriminasi;
- kepentingan terbaik bagi anak;
- partisipasi anak;
- keadilan dan kesetaraan gender;
- kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandangndisabilitas;
- akuntabilitas;
- kehati-hatian; dan
- keberlanjutan pendidikan.
Silahkan download Permendikbudristek No 46 Tahun 2023
https://drive.google.com/file/d/1_YFGbPa2H8YxlZ9RFc9kcNhnoghlkP7K/view?usp=sharing
Silahkan download SK TPPK 2023 SD Negeri 62 Ambon
https://drive.google.com/file/d/16Dc52EcJweRJuo5-69L3t0iYNh-rJRtu/view?usp=sharing