• SD Negeri 62 Ambon
  • gambar

Selamat Hari Raya Idhul Adha 1446 H

Pencarian

Kontak Kami


SD NEGERI 62 AMBON

NPSN : 60103237

Jl.Kesatrian Asmil Batu Merah Ambon Kode Pos 97122


[email protected]

TLP : (0911) 343125


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 70215
Pengunjung : 36160
Hari ini : 30
Hits hari ini : 34
Member Online : 1
IP : 216.73.216.107
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang ilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
  2. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.
  3. Kekerasan  adalah    setiap    perbuatan,    tindakan, dan/atau           keputusan    terhadap    seseorang    yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Pasal 2

  • Upaya Pencegahan  dan  Penanganan  Kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
  1. melindungi  Peserta   Didik,   Pendidik,   Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan

 

  1. mencegah  Peserta    Didik,    Pendidik,    Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. melindungi  dan   mencegah   setiap   orang   dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
  3. mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
  4. membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

 

Pasal 3

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan   satuan   pendidikan   dilaksanakan   dengan prinsip:

  1. nondiskriminasi;
  2. kepentingan terbaik bagi anak;
  3. partisipasi anak;
  4. keadilan dan kesetaraan gender;
  5. kesetaraan  hak  dan  aksesibilitas  bagi  penyandangndisabilitas;
  6. akuntabilitas;
  7. kehati-hatian; dan
  8. keberlanjutan pendidikan.

 

 

Silahkan download Permendikbudristek No 46 Tahun 2023

https://drive.google.com/file/d/1_YFGbPa2H8YxlZ9RFc9kcNhnoghlkP7K/view?usp=sharing 


Silahkan download SK TPPK 2023 SD Negeri 62 Ambon 
https://drive.google.com/file/d/16Dc52EcJweRJuo5-69L3t0iYNh-rJRtu/view?usp=sharing